Text
Tinjauan Yuridis Kewenangan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Dalam Pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut DI Desa Tanjung Pasir Menurut Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Badan Pertanahan Nasional
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain