Text
Analisis Keabsahan Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi Online Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Aras Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Studi Kasus Putusan Nomor 434/PDT.G/2011/PN.JKT.Sel)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain