Text
Tanggungjawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Adanya Cacat Tersembunyi Dalam Pembelian Kendaraan Berdasarkan Kitab-Undang-Undang Hukum Hukum Perdata Dan Undang-Undang Nomo 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Studi Putusan Nomor Perkara 193/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain