Text
Tinjauan Terkait Perjanjian Bilateral Antara Indonesia-Tiongkok Pada Proyek Kereta Cepat (High Speed Rail) Jakarta-Bandung Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2915 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain