Text
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Dalam Pemenuhan Pembangunan Berwawasan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Green Building Sebagaimana Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain