Text
Analisis Kedudukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Sebagai Pihak Dalam Mengajukan Gugatan Perlindungan Konsumen Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain