Text
Analisis Pelaksanaan Kewenangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sebagai Pemohon Untuk Melakukan Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 JO. Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Studi Kasus Nomor 3746/PDT. G /2022/PA.BADG)
Tidak Tersedia Deskripsi
010119191 | 535 PDT | RAK SKRIPSI (Hukum Perdata) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain