Text
Konstruksi Hubungan Hukum Antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sebagai Penyedia Jasa Keuangan Dengan Masyarakat Sebagai Konsumen Sesuai Dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain