Text
Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
BAB 1 LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KDRT
BAB 2 ISTILAH TINDAK PIDANA KDRT
BAB 3 PEMBUAT DAN KORBAN TINDAK PIDANA KDRT
a. suami, isteri dan anak
- kualifikasi suami istri
- kualifikasi anak
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
- kualifikasi "yang mempunyai hubunagn keluarga"
- kualifikasi "yang menetap dalam rumah tangga"
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga
BAB 4 BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA KDRT
a. kekerasan fisik
- kekerasan fisik "biasa?"
- kekerasan fisik ringan
- kekerasan fisik mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat
- kekerasan fisik mengakibatkan matinya korban
b. kekerasan psikis
- kekerasan psikis
- kekerasan psikis ringan
c. kekerasan seksual
- pemaksaan hubungan seksual
- pemaksaan hubungan seksual denagn orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu
- pemaksaan hubungan seksual dengan pemberatan
d. penelantaran rumah tangga
- menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya
- menelantarkan orang yang tergantung secara ekonomi
BAB 5 PERLINDUNGAN DAN PERINTAH PERLINDUNGAN
a. tata cara pemberian perlindungan sementara dan perintah perlindungan
b. konsekuensi yuridis dari perintah perlindungan
- pihak kepolisian
- pihak pengadilan
c. pihak-pihak lain yang terkait dengan perlindungan korban
- keluarga
- advokat
- lembaga sosial
- pihak lainya, yakni tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani
d. perintah perlindungan dan penahanan pelaku tindak pidana KDRT
BAB 6 PIDANA DAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA KDRT
a. pengertian pidana dan pemidanaan
b. tujuan pemidanaan
c. pidana dan pemidanaan tindak pidana KDRT
BAB 7 PEMULIHAN KORBAN KDRT
7931123 | 364 PRA B | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain