Text
Penyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan Ringan Berdasarkan Prinsip Restorative Justice Melalui Kerapatan Adat Nagari (pengakuan Living Law Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain