Text
Peranan Satuan II Pelopor Brigade Mobil Kedung Halang Dalam Penanggulangan Huru-Hara Berskala Tinggi Di Wilayah Hukum Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Lintas Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara
Tidak Tersedia Deskripsi
010109249 | 196 PDN | RAK SKRIPSI (196 PDN) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain