Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Memberikan Informasi Palsu Yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan Berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain