Text
Penyelesaian Hukum Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengolah Lahan Dengan Cara Membakar Yang Mengakibatkan Terjadi Pencemaran Dan Kerusakan Fungsi Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain