Text
Kekuatan Putusan Peradilan Adat Gampong Aceh Ditinjau Dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Antara Gubernur Aceh Dengan Kepolisian Daerah Aceh Dan Majelis Adat Aceh (Keputusan No. 189/677/2011/No.1054/MAA/XII/2011/No.B/121/I/2012 Tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong Dan Mukim Atau Nama Lain Di Aceh).
Tidak Tersedia Deskripsi
010116159 | 357 PDT | RAK SKRIPSI (357 PDT) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain