Text
Pengaturan Terhadap Pencabutan Status Badan Hukum Bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Yang Melanggar Larangan Dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2007 Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain