Text
Kewenangan Mentri Dalam Negeri Dalam Melakukan Evaluasi Dan Klarifikasi Produk Hukum Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Tidak Tersedia Deskripsi
010111114 | RAK SKRIPSI (354 PEM) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain