Text
Hukum Perbankan Syariah (UU NO 21 Tahun 2008)
BAB 1 PENDAHULUAN
BAB 2 PERIZINAN, BENTUK BADAN HUKUM, ANGGARAN DASAR DAN KEPEMILIKAN
BAB 3 JENIS DAN KEGIATAN USAHA, KELAYAKAN PENYALURAN DANA DAN LARANGAN BAGI BANK SYARIAH
1. jenis dan kegiatan usaha
- kegiatan usaha bank umum syariah
- kegiatan usaha UUS bank konvensional
- kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah
2. kelayakan penyaluran dana
3. larangan bagi bank syariah
- larangan bagi bank syariah
- larangan bagi unit usaha syariah
- larangan bagi bank pembiayaan rakyat syariah
BAB 4 PEMEGANG SAHAM PENGENDALI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH, DIREKSI DAN TENAGA KERJA ASING
1. pemegang saham pengendali
2. dewan komisaris
- pertanggungjawaban secara pribadi
- pertanggungjawaban dalam hal kepailitan perseroan
3. dewan pengawas syariah
4. direksi
- pertanggungjawaban secara pribadi
- pertanggungjawaban dalam hal kepailitan perseroan
BAB 5 TATA KELOLA, PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PENGELOLAAN RESIKO PERBANKAN
1. tata kelola perbankan syariah
- dewan komisaris
- direksi
- komite-komite (komite audit, komite pemantau risiko, komite remunerasi dan nominasi)
2. prinsip kehati-hatian
3. pengelolaan risiko perbankan syariah
BAB 6 RAHASIA BANK
1. pengaturan rahasia bank dalam UU NO.10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU NO.7 tahun 1992 tentang perbankan
2. pengaturan rahasia bank dalam UU NO.21 tahun 1998 tentang perbankan syariah
BAB 7 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB 8 PENYELESAIAN SENGKETA
BAB 9 SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain